Sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Adha 1441 H, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar dibawah seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan melakukan pendataan pengepul hewan Qurban. Pendataan ini dimaksud untuk mengetahui ketersediaan pasokan sapi tercukupi demi memenuhi tingginya animo masyarakat untuk melakukan Qurban diwilayah Kabupaten Banjar.
Dilansir dari data tahun lalu, kurang lebih ada 56 titik pengepul. Terdata 892 ekor sapi telah di Qurban kan. Ini yang tehitung langsung oleh petugas melalui tim pengawasan dan pemeriksaan ante mortem sapi Qurban 1440 H tahun lalu. Saat ini Tim Disnakbun sedang bergerak memonitoring ketersediaan sapi Qurban yang diperkirakan 80% datang dari luar Pulau Kalimantan.
Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar. Ir. H. Dondit Bekti A. selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam pemilihan hewan Qurban. Baik dengan surat edaran yang disebarkan ke panitia hewan Qurban juga melalui media elektronik maupun media sosial. Karena Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Keberhasilan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Juga peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat. Kesehatan hewan berkaitan dengan memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya.
Adapun pemeriksaan yang mesti dilakukan seperti memperhatikan kondisi kesehatan hewan sebelum di potong (ante mortem) yakni mata nampak cerah, bulunya mulus tidak berdiri, pada rongga hidung dan mulut tidak mengeluarkan cairan yang berlebihan (hypersalivasi), serta untuk dapat memperhatikan kotoran yang dikeluarkankan oleh hewan tersebut normal atau tidak mencret (Yd)

