Artikel

ANGGARAN DIPANGKAS UNTUK PENANGANAN COVID—19


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Poster dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menhadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Surat Keputusan Bersama Mentri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional situs slot88 online resmi.
Sehubungan hal tersebut diatas, Terdapat penurunan Target Pendapatan, Prediksi Penurunan PAD Sekitar 30% dan Penyesuaian Silpa TA. 2019. Selanjutnya setelah dilakukan Penyesuaian Tersebut, diperlukan Dana Tambahan untuk Penanganan Covid 19 melalui Pos Dana Tidak Terduga Sekitar Sebesar Rp. 75 Milyar atau Total Pengurangan Belanja pada APBD 2020 Sekitar Rp. 300 Milyar, Sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar paling sedikit mengurangi Pagu Belanja SKPD sekurang-Kurangnya 50% dari total Belanja Langsung SKPD , untuk melaksanakan ketentuan ini perlu dilakukan RASIONALISASI BELANJA atau dengan kata lain Pengurangan Pagu Belanja pada setiap SKPD Sekurang-Kurangnya 50% (lima puluh persen) hal ini dilakukan agar ada jaminan setiap belanja yang telah dianggarkan pada APBD TA 2020 dapat dibayarkan dengan kondisi kas yang tersedia.
Sama halnya dengan SKPD-SKPD lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar juga Melakukan Rasionalisasi Anggaran sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 930/0638-04/BPKAD/2020. Rasionalisasi Anggaran secara mandiri berupa Pengurangan Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2020 untuk Kepentingan Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Banjar dari Pemangkasan Dana dari beberapa Kegiatan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar. Rasionalisasi ini dilakukan secepatnya sebelum penerapan PSBB diberlakukan di Kabupaten Banjar. Agar Pengalihan Dana Anggaran tersebut dapat di Optimalkan untuk Penanganan Covid 19 di Kabupaten Banjar.
Semoga dengan adanya Rasionalisasi ini dapat Mempercepat atau Mendukung Proses Penanganan Pandemi Covid-19.(wiwid) #StayatHome#Janganlupacucitangan#Pakaimasker

Related posts

PENGEMBANGAN DAN PERBIBITAN DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANJAR

admin

KLINIK HEWANKU BUNGAS MENDAPATKAN PENGHARGAAN INOVASI BANJAR AWARD 2021

admin

Penyakit Kering Alur Sadap (KAS)

admin