Uraian Tugas

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Kepala Sub Bagian Perencanaan
  5. Kepala Sub Bagian Keuangan
  6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  7. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi
  8. Kepala Seksi Kesehatan Hewan
  9. Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran
  10. Bidang Perkebunan
  11. Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan
  12. Kepala Seksi Produksi Perkebunan
  13. Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran
  14. Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan
  15. Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Peternakan
  16. Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Perkebunan
  17. Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan
  18. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  19. Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Peternakan dan Perkebunan