TUGAS dan FUNGSI DKISP
(Peraturan Bupati Banjar No.34 tahun 2022 tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian)
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan rencana strategis, rencana kerja, serta kebijakan teknis di bidang sarana, prasarana, kesehatan hewan, perizinan usaha, penyuluhan, hingga pengendalian bencana pertanian.
- Penyelenggaraan & Pengendalian Kegiatan: Mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan operasional kegiatan dinas agar mencapai sasaran yang ditetapkan.
- Kerja Sama & Koordinasi: Menyelenggarakan kerja sama dengan instansi terkait di berbagai sub-sektor pertanian.
- Pelayanan Teknis Administrasi & Pembinaan: Memberikan pelayanan administrasi kepada Bupati dan unit kerja, serta membina organisasi, tata laksana, dan personel di lingkungan dinas.
- Pengelolaan UPTD: Membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah.