TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS dan FUNGSI DKISP

(Peraturan Bupati Banjar No.34 tahun 2022 tentang Uraian Tugas Dinas Pertanian)

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.

FUNGSI

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan rencana strategis, rencana kerja, serta kebijakan teknis di bidang sarana, prasarana, kesehatan hewan, perizinan usaha, penyuluhan, hingga pengendalian bencana pertanian.
  • Penyelenggaraan & Pengendalian Kegiatan: Mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan operasional kegiatan dinas agar mencapai sasaran yang ditetapkan.
  • Kerja Sama & Koordinasi: Menyelenggarakan kerja sama dengan instansi terkait di berbagai sub-sektor pertanian.
  • Pelayanan Teknis Administrasi & Pembinaan: Memberikan pelayanan administrasi kepada Bupati dan unit kerja, serta membina organisasi, tata laksana, dan personel di lingkungan dinas.
  • Pengelolaan UPTD: Membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah.