Artikel

MEMBANGUN KEMITRAAN


Oleh :
Haizar Rachman . SP.MP
Koordinator Penyuluh  Perkebunan      
Pada Dinas Peternakan dan
Perkebunan  Kabupaten  Banjar.

Kemitraan  usaha adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling Menguntungkan slot88.

Prinsip dan Dasar Kemitraan :

A. Prinsip :

  1. Saling membutuhkan.
  2. Saling mendukung dan menguatkan.
  3. Saling menguntungkan.

B. Dasar :

  1. Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yng akan bermitra.
  2. Adanya persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalam mengembangkan usaha.
  3. Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yang bersifat ”Mutual benefit “ bagi pihak-pihak yang bermitra.

Kepentingan membentuk kemitraan usaha :

  1. Usaha-usaha agribisnis yang umumnya berskala kecil dapat dirancang dalam skala ekonomi yang berorientasi pasar dan terpadu dengan usaha lainnya sehingga menjad usaha komersial.
  2. Usaha agribisnis berskala kecil dapat terbantu dalam menaggulangi kendala-kendala usaha yang ada.
  3. Usaha agribisnis berskala kecil dapat memanfaatkan kepedulian dari pihak swasta / BUMN untuk membantu pengembangan agribisnis berskala kecil.

Manfaat Kemitraan usaha pertanian :

  1. Produktivitas : rasio antara output dan input.
  2. Efesiensi  dapat didefinisikan doing things right  atau terjadi apabila output tertentu dapat dicapai dengan input yang minimum, serta efektifitas atau mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diinginkan.
  3. Jaminan kualitas , kuantitas dan kontinuitas.
  4. Resiko :  dalam kemitraan diharapkan ada risk sharing.
  5. Sosial : Dengan kemitraan merupakan wujud dari keadilan sosial dan keadilan ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.
  6. Ketahanan Ekonomi Nasional :  diharapakan ada pembagian keuntungan dari masing-masing pelaku yang bermitra, sehingga terjadi peningkatan pendaatan dan kesejahteraan bagi pengusaha kecil.

Proses pengembangan kemitraan melalui tahapan-tahapan :

  1. Memulai  membangun hubungan dengan calon mitra
  2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra
  3. Mengembangkan strategi dan menilai detail bisnis
  4. Mengembangkan program
  5. Memulai pelaksanaan
  6. Memonitor dan mengevaluai Perkembangan

Tujuan kemitraan yang ingin dicapai :

  1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
  2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
  3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan uasaha kecil
  4.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
  5. Memperluas kesempatan kerja
  6. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional

Peran Pengusaha Menengah/Besar Dalam Pola Kemitraan :

  1. Memberikan bimbingan dalam meningkatkan kualitas SDM Pengusaha kecil / koperasi / kelompok tani.
  2. Menyusun rencana dengan pengusaha kecil ( mitranya) untuk disepakati bersama.
  3.  Bertindak sebagai penyandang dana atau penjamin kredit bagi pengusaha kecil / yang jadi mitranya.
  4. Memberikan bimbingan teknologi , pelayanan dan penyediaan sarana produksi untuk keperluan usaha mitranya.
  5. Menjamin pembelian hasil produksi  pengusaha mitranya sesuai kesepakatan  bersama.
  6. Promosi  hasil produksi untuk mendapat pasar yang baik bagi pengusaha kecil.

Peran Pengusaha Kecil Dalam Kemitraan

  1. Bersama-sama pengusaha mitranya melakukan rencana usahanya dan melakukan kesepakatan.
  2. Menerapkan teknologi dan melaksanakan ketentuan sesuai kesepakatan dengan pengusaha besar ( mitranya).
  3. Melaksanakankerjasama antar sesama pengusaha kecil  yang memiliki usaha sejenis dalam rangka mencapai skala usaha ekonomi untuk mendukungpasokan produksi kapada pengusaha besar ( mitranya).
  4. mengembangkan profesionalisme untuk meningkatkan ketrampilan produksi, managemen, dll.

Kemitraan yang Ideal Adalah kemitraan kemitraan antara usaha menengah dan usaha besar yang kuat di kelasnya dengan pengusaha kecil yang kuat dibidangnya didasari kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama bagi kedua pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang dirugikan  dalam kemitraan dengan tujuan bersama untuk meningkatkan keuntungan dan pendapatan melalui pengembangan usahanya, tanpa saling mengeksplotasi satu sama lain serta tumbuh berkembangnya rasa saling percaya diantara mereka.

Related posts

PEMBUATAN TELUR ASIN HERBAL JADI TOPIK LATIHAN DI BPP KECAMATAN GAMBUT

admin

PENGHILANG BAU DAN PEMBEKU KARET RAMAH LINGKUNGAN UPPB “BANGUN SAHABAT” BINAAN DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN

admin

Penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT) di Pengembangan dan Perbibitan

admin