Artikel

LEMBAGA EKONOMI MASYARAKAT BAROKAH DESA SIMPANG TIGA

Oleh : 
Haizar Rachman 
Koordinator Penyuluh Perkebunan 
Pada Dinas Peternakan dan Perkebunan
Kabupaten Banjar

Apa itu LEM ?

LEM merupakan lembaga ekonomi yang berada di tingkat desa yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang tersedia slot88 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN LEM BAROKAH DESA SIMPANG TIGA

  •  Peningkatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia
  • Peningkatan akses masyarakat terhadap sumberdaya (lahan, modal,  teknologi dan informasi) dan pasar.
  • Pengembangan kemandirian kelembagaan masyarakat.
  • Menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan pihak lain yang saling menguntungkan
  • Membentuk unit-unit usaha yang berjiwa koperasi dan berbasis sumberdaya lokal
  • Mengintegrasikan program pembangunan di tingkat desa.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam dan kelestarian lingkungan hidup.

KELEBIHAN LEM

BEDA LEM DENGAN LEMBAGA LAIN

  • Pengelola dan anggotanya atau struktur organisasinya murni berasal dari masyarakat
  • Masyarakat mempunyai wewenang dalam mengelola uang
  • Tidak hanya berorientasi pada petani saja, tapi juga unit usaha lain yang merupakan produk dominan di suatu desa.
  • Memiliki payung usaha

Melalui  wadah LEM Barokah diharapkan dapat :

  • meningkatkan efisiensi dalam berusaha tani
  • mendorong tumbuh dan berkembangnya agro-industri di perdesaan
  • meningkatkan posisi tawar petani
  • mampu mengembangkan berbagai cabang bisnis
  • meningkatkan pendapatan & kesejahteraan masyarakat
  • mengatasi pengangguran di pedesaan
  • Kegiatan pembangunan lebih efektif & efisien

Syarat Jadi Anggota

  • Keanggotaan Lembaga ini bersifat aktif dan terbuka
  • Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum.
  • Sanggup mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lembaga yang berlaku.
  • Anggota Lembaga ini adalah warga desa setempat dan warga lainnya yang memiliki identitas yang sah

Kewajiban Anggota

  • Mentaati peraturan dan ketentuan lembaga yang berlaku.
  • Menghadiri rapat/pertemuan dan mengikuti kegiatan lainnya.
  • Menjaga citra dan martabat lembaga.
  • Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya.
  • Melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya sebagai anggota lembaga.

Rencana Kerja

Jangka Pendek :

  • Mengupayakan membangun suatu unit usaha yang dapat meningkatkan penambahan modal
  • Pembelian Sembako

Jangka Panjang

  • Mengupayakan peningkatan penghasilan/pendapatan masyarakat melalui hasil produk lokal desa
  • Pembelian karet
  • Penggilingan padi

Related posts

DISNAKBUN GENCAR MALAKUKAN SOSIALISASI DAN VAKSINASI PADA HEWAN TERNAK UNGGAS

admin

KLINIK HEWAN DISNAKBUN MAKIN FAMILIAR DIKALANGAN PECINTA HEWAN

admin

PENGHILANG BAU DAN PEMBEKU KARET RAMAH LINGKUNGAN UPPB “BANGUN SAHABAT” BINAAN DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN

admin