Oleh : Haizar Rachman Koordinator Penyuluh Perkebunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar
Dalam rangka Sosialisasi Penyusunan RDK/ RDKK Pupuk Bersubsidi
Sektor Perkebunan Tahun 2019.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Lampiran 2. Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) Dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)
Oleh karena itu penyusunan RDK/RDKK yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis, sehingga perlu suatu gerakan slot88 untuk mendorong petani/ kelompok tani menyusun RDK/RDKK.
Mekanisme penyusunan RDK/RDKK harus memperhatikan keinginan para petani, namun mengingat kemampuan petani dalam menyusun perencanaan masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing petani/kelompok dalam menyusunnya, sehingga rencana yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan petani dalam menjalankan kegiatan usahataninya.
Tujuan.
Pedoman penyusunan RDK dan RDKK bertujuan:
1. Meningkatkan peran kelompok tani dalam menyusun rencana kegiatan usahatani berkelompok;
2. Meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam membimbing kelompok tani penyusunan rencana kegiatan usahatani berkelompok.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Tersusunnya rencana kegiatan usahatani berkelompok yang baik sebagai pedoman anggota kelompok dalam melaksanakan kegiatan usahataninya,
2. Tersusunnya rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan permodalan sebagai pendukung kegiatan usahatani;
3. Terlaksananya tugas dan fungsi penyuluh secara optimal dalam membimbing kelompok tani penyusunan rencana kegiatan usahatani berkelompok.
Jumlah peserta sebanyak 75 orang yang terdiri dari.
- Petani perkebunan : 52 orang
- Penyuluh Pertanian sub sektor Perkebunan : 20 orang
- Pemilik kios saprodi : 3 orang

