Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Penyuluh Peternakan dan Perkebunan
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Peternakan dan Perkebunan sebagai berikut :
- Melaksanakan identifikasi potensi wilayah dan ekosistem, kebutuhan teknologi pelaku utama dan pelaku usaha komoditas peternakan dan perkebunan;
- Menyusun programa penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan;
- Menyusun rencana kerja penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
- Menyusun dan menerapkan materi dan metode penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan;
- Menyusun pelaporan pelaksanaan penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan evaluasi dampak penyelenggaraan penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan pengembangan penyuluhan komoditas peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan pengembangan profesi penyuluh komoditas peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan dan penilaian angka kredit penyuluh komoditas peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan dengan tugas dan fungsinya.
