Artikel

RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNGGAS KABUPATEN BANJAR

UPT Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas Kabupaten Banjar merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

Pembentukan UPT Rumah Pemotongan Hewan merupakan peningkatan status dari unit ini yang sebelumnya adalah bagian dari Dinas Peternakan selama lebih kurang 23 Tahun (Berdiri pada Tahun 1985). Dengan harapan UPT milik daerah ini secara berkesinambungan mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyrakat luas dalam penyediaan daging higienis, layak konsumsi dan juga Aman Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku alami hewan yang perluditerapkan dan diperhatikan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

UPT Rumah Pemotongan Hewan Kabupaten Banjar memiliki visi dan misi yaitu Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Pelayanan Prima Yang Berorientasi Kepada Kepuasan Masyarakat Dalam Penyediaan Daging Yang Higienis, Aman Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) Serta Berwawasan Lingkungan dan misi yang ingin dicapai UPT Rumah Pemotongan Hewan Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat memberikan pelayanan prima dalam penyediaan daging yang higienis bagi masyarakat
  2. Menjaga kelestarian lingkungan terhadap pencemaran limbah
  3. Meningkatkan pendapatan/sumber (PAD) Pendapatan Asli Daerah

Adapun Tarif Retribusi Pemotongan Ternak besar Sebagai Berikut :

  1. Retribusi Tempat Pemotongan Hewan (RTPH) sapi dan kerbau sebesar Rp. 25.000,-/ekor, sedangkan kambing sebesar Rp. 10.000,-/ekor;
  2. Pemeriksaan Kesehatan Hewan (PKH) sapi, kerbau, kuda sebesar Rp. 10.000,-/ ekor, sedangkan kambing sebesar Rp. 2.000,-/ekor;
  3. Sewa Kandang Ternak (sapi atau kerbau) sebesar Rp. 5000/hari/ekor.

Adapun Tarif Retribusi Pemotongan Ternak Unggas Sebagai Berikut :

  1. Retribusi tempat pemotong unggas Rp. 400,-/ekor
  2. Retribusi pemeriksaan kesehatan unggas Rp. 100,-/ekor

Pada tahun 2019 jumlah pemotongan ternak Besar, sapi  mengalami penurunan (-3,09 %) dan kerbau meningkat (3,87 %). Sedangkan kambing baru di tahun 2019 ada yang memotong. Penurunan pemotongan daging sapi lebih utama karena adanya daging impor yang masuk pasaran. Sedangkan pemotongan unggas pada tahun 2019 setiap bulannya mengalami fluktuasi. Kenaikan jumlah pemotongan unggas biasanya terjadi apabila harga ayam turun maka para broker dan pemotong banyak melakukan pemotongan unggas di Rumah Potong unggas sebaliknya apabila harga ayam naik pemotongan pun menurun.

Untuk operasional Rumah Potong Unggas tersebut sudah berjalan dengan lancar dengan kapasitas pemotongan bisa mencapai kurang lebih 1000 sampai dengan 1.500 ekor/hari. Untuk tahun 2019. (Hakim)

Related posts

PROGRAMA PENYULUHAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2020

admin

PENYIURAN TARGET BERIKUTNYA SOSIALISASI INOVASI PASAR HPT

admin

MUSIM PENGHUJAN TELAH DATANG WASPADA BAGI PECINTA KUCING

admin