Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Perkebunan
Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Perkebunan sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pengembangan dan pelayanan informasi pembangunan perkebunan.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan statistik perkebunan
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data komoditas/ produksi perkebunan dan sumberdaya strategis.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan pelayanan data dan statistik komoditas strategis;
- Menyiapkan bahan dan penyususn petunjuk teknis pengembangan informasi , sosialisasi dan desiminasi informasi perkebunan;
- Menyiapkan bahan-bahan, melaksanakan identifikasi calon petani/calon lokasi (CP/CL) penyebaran bibit tanaman;
- Menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi , identifikasi wilayah sumber perkebunan;
- Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan , evaluasi peredaran dan penyebaran tanaman perkebunan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkajian, teknologi dan pengembangan perkebunan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemetaan kawasan potensi perkebunan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dn pendokumentasian kegiatan seksi pengembangan, teknologi dan perwilayahan perkebunan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan/Pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
