Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi
Uraian Tugas Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih/bibit, pakan, dan produksi di bidang peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
- Melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran hijauan pakan ternak (HPT);
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
- Melakukan penyiapan bahan pengujian benih/bibit HPT;
- Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- Melakukan pemberian bimbingan peningkatan produksi ternak;
- Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi pembibitan, dan Produksi Peternakan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
