KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus memberikan apresiasi peran peternak sebagai penyumbang bahan protein asal hewan dan pendukung perekonomian nasional melalui pengurangan pengeluaran devisa negara karena impor.
Bantuan premi asuransi untuk ternak sapi dan kerbau betina produktif (induk) dari Pemerintah sebesar Rp.160.000 per ekor atau 80% dari premi asuransi Rp 200 ribu. Artinya dengan membayar Rp 40 ribu per ekor, peternak akan mendapat uang pertanggungan maksimal Rp10 Juta.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sedang mengusahakan asuransi ternak sapi dapat digunakan sebagai agunan. Hal ini didukung dengan telah diterbitkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 769 tentang agrikultur yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Kalau hal ini terlaksana, tentu sangat membantu peternak dalam meningkatkan akses permodalan, terutama untuk usaha pembiakan sapi. Pengembangan usaha pembiakan sapi merupakan keharusan dalam meningkatkan populasi sapi dan produksi daging sapi nasional.
Sebagian besar pelaku usaha peternakan pembiakan sapi adalah peternak kecil, dimana sapi sebagai tabungan. Dengan sapi dapat sebagai agunan maka akan menjamin keberlanjutan usaha.
Oleh karena itu, kehadiran Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dialami peternak sehingga daya saing para peternak secara perlahan menjadi semakin membaik.