Breaking News

Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan

Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan

Uraian Tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan sebagai berikut:

  • Menyusun Programa Penyuluhan Kabupaten, rencana dan program kerja Seksi;
  • Mengkaji bahan kebijakan teknis Seksi;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi potensi sumber daya manusia kelembagaan peternakan dan perkebunan.
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan sumber daya dan kelembagaan peternakan dan perkebunan.
  • Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan kelembagaan peternakan dan perkebunan.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan kebutuhan tenaga teknis peternakan dan perkebunan.
  • Melaksanakan analisa kebutuhan pelatihan teknis fungsional peternakan dan perkebunan.
  • Menyiapkan bahan dan melaksankan kerjasama pelatihan teknis fungsional peternakan dan perkebunan.
  • Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dan kinerja tenaga teknis fuungsional peternakan dan perkebunan;
  • Membina, memberdayakan, dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan;
  • Menata kelembagaan penyuluhan;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku