Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan
Uraian Tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan sebagai berikut:
- Menyusun Programa Penyuluhan Kabupaten, rencana dan program kerja Seksi;
- Mengkaji bahan kebijakan teknis Seksi;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi potensi sumber daya manusia kelembagaan peternakan dan perkebunan.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan sumber daya dan kelembagaan peternakan dan perkebunan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan kelembagaan peternakan dan perkebunan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan kebutuhan tenaga teknis peternakan dan perkebunan.
- Melaksanakan analisa kebutuhan pelatihan teknis fungsional peternakan dan perkebunan.
- Menyiapkan bahan dan melaksankan kerjasama pelatihan teknis fungsional peternakan dan perkebunan.
- Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dan kinerja tenaga teknis fuungsional peternakan dan perkebunan;
- Membina, memberdayakan, dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan;
- Menata kelembagaan penyuluhan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku