Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan
Uraian Tugas Kepala Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan sebagai berikut :
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan dan perwilayahan peternakan;
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan perwilayahan perkebunan;
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam penyusunan data dan informasi, pengkajian pengembangan dan perwilayahan peternakan, pengembangan dan perwilayahan perkebunan;
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan sesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memberikan saran /telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjawaban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.