Breaking News

Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan

Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan

Uraian Tugas Kepala Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan sebagai berikut :

  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan dan perwilayahan peternakan;
  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan perwilayahan perkebunan;
  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam penyusunan data dan informasi, pengkajian pengembangan dan perwilayahan peternakan, pengembangan dan perwilayahan perkebunan;
  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan sesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Memberikan saran /telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjawaban.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.