Kepala Seksi Pengembangan Usaha, pengolahan dan Pemasaran Hasil.
Uraian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi;
- Menyelenggarakan program dan kegiatan pada bidang pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan;
- Menyiapkan bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis lingkup pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
- Merumuskan program, rencana pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan usaha, pembinaan dan kemitraan usaha antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat perkebunan, membuat rekomendasi teknis perizinan serta penilaian usaha perkebunan.
- Menyiapkan bahan program, pembinaan, koordinasi, pengaturan, pengendalan dan evaluasi kegiatan pengembangan teknologi penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan;
- Membina, monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.