Kepala Seksi Produksi Perkebunan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Produksi Perkebunan sebagai berikut :
- menyusun rencana program dan kegiatan Seksi;
- menyelenggarakan program dan kegiatan pada bidang peningkatan produksi perkebunan lingkup perbenihan dan pembibitan tanaman perkebunan, dan budidaya komoditas perkebunan;
- menyiapkan bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis lingkup perbenihan dan perbibitan tanaman perkebunan, dan budidaya tanaman perkebunan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di bidang perkebunan;
- melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman perkebunan;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.