Breaking News

Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan

Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan.

Uraian Tugas Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan sebagai  berikut:

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi;
  • Melaksanakan perlindungan tanaman perkebunan lingkup identifikasi, pemetaan, peramalan, pengendalian dan analisis dampak kerugian OPT/fenomena iklim, penyebaran informasi keadaan serangan dan rekomendasi pengendalian OPT/fenomena iklim dan penanganan gangguan usaha perkebunan;
  • menyiapkan bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan Seksi;
  • Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan upaya pengendalian/ penanggulangan gangguan usaha perkebunan (GUP) yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran lahan perkebunan dan pencemaran lingkungan;
  • Mempersiapkan bahan sosialisasi/penyuluhan sebagai upaya preventif/ antisipatif terhadap gangguan hama dan penyakit OPT perkebunan dan gangguan usaha perkebunan (GUP);
  • Membuat laporan kinerja pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan gangguan usaha perkebunan (GUP);
  • Membina, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perlindungan tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.