Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan sebagai berikut:
- Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi;
- Melaksanakan perlindungan tanaman perkebunan lingkup identifikasi, pemetaan, peramalan, pengendalian dan analisis dampak kerugian OPT/fenomena iklim, penyebaran informasi keadaan serangan dan rekomendasi pengendalian OPT/fenomena iklim dan penanganan gangguan usaha perkebunan;
- menyiapkan bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya
- Menyelenggarakan program dan kegiatan Seksi;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan upaya pengendalian/ penanggulangan gangguan usaha perkebunan (GUP) yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran lahan perkebunan dan pencemaran lingkungan;
- Mempersiapkan bahan sosialisasi/penyuluhan sebagai upaya preventif/ antisipatif terhadap gangguan hama dan penyakit OPT perkebunan dan gangguan usaha perkebunan (GUP);
- Membuat laporan kinerja pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan gangguan usaha perkebunan (GUP);
- Membina, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perlindungan tanaman perkebunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.