Breaking News

Bidang Perkebunan

Bidang  Perkebunan    

Uraian Tugas Kepala Bidang Perkebunan sebagai berikut:

  • Menyusun rencana program dan anggaran kegiatan peningkatan produksi, perlindungan, pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran tanaman perkebunan;
  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya kegiatan peningkatan produksi, perlindungan tanaman, pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman perkebunan;

 

  • Melaksanakan pembinaan pengembangan jenis komoditi, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam rangka peningkatan produksi, perlindungan tanaman, pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman perkebunan sesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pemberian rekomendasi teknis usaha di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan kepada bawahan;
  • Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjawaban;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.