Breaking News

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran

Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  4. Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
  5. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
  6. Melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
  7. Melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
  8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
  9. Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  10. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  11. Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan
  12. Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  13. Melakukan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  14. Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan teknis kesehatan hewan ;
  15. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  16. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.