Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran
Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
- Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
- Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
- Melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
- Melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Melakukan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan teknis kesehatan hewan ;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.