Kepala Seksi Kesehatan Hewan
Uraian Tugas Kepala Seksi Ksehatan Hewan sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor;
- Melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pencegahan penularan penyakit zoonosis;
- Melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penerbitan izin/rekomendasi usaha distributor obat hewan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.