Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Uraian Tugas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- Melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
- Menyusun perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
- Melaksanakan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
- Melaksanakan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Melaksanakan pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
- Melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
- Melaksanakan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- Melakukan pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Melakukan pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.