Breaking News

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Uraian Tugas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • Melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  • Menyusun perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  • Melaksanakan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  • Melaksanakan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melaksanakan pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
  • Melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  • Melaksanakan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • Melakukan pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melakukan pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.