Breaking News

Kepala Sub Bagian Keuagan

Kepala Sub Bagian Keuagan

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut:

  • Meneliti kelengkapan dan  verifikasi  Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
  • Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melaksanakan verifikasi  harian atas penerimaan;
  • Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan;
  • Menyusun laporan keuangan  SKPD;
  • Membuat telahaan, rancangan konsep surat, rekomendasi, dan bahan naskah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan keuangan;
  • Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Menilai hasil kerja bawahan sesuai pekerjaan yang dicapai untuk dijadikan penilaian prestasi kerja;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk bahan kebijakan pimpinan;
  • Menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas baik tertulis maupun lisan;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.