Kepala Sub Bagian Keuagan
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut:
- Meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan;
- Menyusun laporan keuangan SKPD;
- Membuat telahaan, rancangan konsep surat, rekomendasi, dan bahan naskah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan keuangan;
- Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- Menilai hasil kerja bawahan sesuai pekerjaan yang dicapai untuk dijadikan penilaian prestasi kerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk bahan kebijakan pimpinan;
- Menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas baik tertulis maupun lisan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.