Breaking News

Kepala Sub Bagian Perencanaan

Kepala Sub Bagian Perencanaan

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai berikut :

  • Melaksanakan penyusunan RENSTRA Dinas Peternakan dan Perkebunan;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
  • Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  • Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  • mengkoordinasi penyusunan RKA/ DPA SKPD;
  • Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
  • Mengkoordinasikan dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  • Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan;
  • Menyusun profil dinas peternakan dan perkebunan
  • Menyiapkan bahan penyusunan LKjIP Dinas Peternakan dan Perkebunan;
  • Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan dan capaian target-target pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Membuat laporan berkala organisasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas peternakan dan perkebunan;
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan evaluasi program;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan akuntabilitas kinerja;
  • Mengonsep, memparaf dan mengoreksi surat, telahaan dan administrasi lainnya;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.