Kepala Sub Bagian Perencanaan
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan RENSTRA Dinas Peternakan dan Perkebunan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- mengkoordinasi penyusunan RKA/ DPA SKPD;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
- Mengkoordinasikan dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan;
- Menyusun profil dinas peternakan dan perkebunan
- Menyiapkan bahan penyusunan LKjIP Dinas Peternakan dan Perkebunan;
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan dan capaian target-target pelaksanaan program dan kegiatan;
- Membuat laporan berkala organisasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas peternakan dan perkebunan;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan evaluasi program;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan akuntabilitas kinerja;
- Mengonsep, memparaf dan mengoreksi surat, telahaan dan administrasi lainnya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- Memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
- Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.