Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan Sub bagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor (RKBU), barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai administrasi, pegawai fungsional dan non teknis di jajaran dinas peternakan dan perkebunan;
- Mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
- Menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti dan presensi pegawai;
- Menyusun dokumen SPM, SOP, melakukan analisis Jabatan dan beban kerja Dinas.
- Menyusun daftar kebutuhan pegawai Dinas.
- Membuat usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
- Memproses cuti pegawai;
- Melaksanakan proses administrasi pemberian izin belajar dan tugas belajar;
- Menganalisa usulan dan merekomendasikan pemberian izin belajar dan tugas belajar pegawai di jajaran Dinas Peternakan dan Perkebunan;
- Merencanakan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas SDM, dan membuat /mengusulkan ujian dinas pegawai;
- Mengatur pelaksanaan pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis;
- Menyelenggarakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan aset-aset kedinasan yang bersifat umum meliputi kendaraan dinas/jabatan, peralatan/perlengkapan kantor dan rumah tangga ;
- Memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku