Breaking News

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:

  • Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan Sub bagian umum dan kepegawaian;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  • Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  • Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
  • Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor (RKBU), barang inventaris kantor/rumah tangga;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai administrasi, pegawai fungsional dan non teknis di jajaran dinas peternakan dan perkebunan;
  • Mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
  • Menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  • Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti dan presensi pegawai;
  • Menyusun dokumen SPM, SOP, melakukan analisis Jabatan dan beban kerja Dinas.
  • Menyusun daftar kebutuhan pegawai Dinas.
  • Membuat usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
  • Memproses cuti pegawai;
  • Melaksanakan proses administrasi pemberian izin belajar dan tugas belajar;
  • Menganalisa usulan dan merekomendasikan pemberian izin belajar dan tugas belajar pegawai di jajaran Dinas Peternakan dan Perkebunan;
  • Merencanakan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas SDM, dan membuat /mengusulkan ujian dinas pegawai;
  • Mengatur pelaksanaan pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis;
  • Menyelenggarakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan aset-aset kedinasan yang bersifat umum meliputi kendaraan dinas/jabatan, peralatan/perlengkapan kantor dan rumah tangga ;
  • Memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku