Breaking News

Sekretaris

Sekretaris

Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut:

  • Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan urusan kesekretariatan;
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pada Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan dilingkungan Dinas Peternakan dan Perkebunan;
  • Mengkoordinasikan penatausahaan keuangan, kepegawaian dan umum;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dinas;
  • Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  • Pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Menyelenggarakan urusan ketatausahaan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, kepegawaian, pengorganisasian penatalaksanaan hubungan kerja serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan ;
  • Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan;
  • Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  • Menyelenggarakan, mengelola rencana program dan kegiatan dinas;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya;
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.