Sekretaris
Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut:
- Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan urusan kesekretariatan;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pada Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan dilingkungan Dinas Peternakan dan Perkebunan;
- Mengkoordinasikan penatausahaan keuangan, kepegawaian dan umum;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dinas;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- Pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyelenggarakan urusan ketatausahaan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, kepegawaian, pengorganisasian penatalaksanaan hubungan kerja serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan ;
- Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Menyelenggarakan, mengelola rencana program dan kegiatan dinas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.