Kepala Dinas
Uraian Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan sebagai berikut :
- Memimpin Dinas peternakan dan perkebunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu Bupati dalam bidang peternakan dan perkebunan;
- Merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan kebijakan anggaran bidang peternakan dan perkebunan sesuai dengan visi dan misi daerah;
- Merumuskan dan mewujudkan target kinerja yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang peternakan dan perkebunan;
- Merumuskan kebijakan, penyusunan  program  dan   kegiatan urusan bidang peternakan dan perkebunan;
- Melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan peternakan dan perkebunan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan;
- Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan bidang peternakan dan perkebunan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
- Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Mengkoordinasikan kegiatan dibidang peternakan dan perkebunan serta kesekretariatan;
- Mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
- Mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang peternakan dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam bidang peternakan dan perkebunan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan dan pengambilan keputusan Bupati;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya; dan
- Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan yang berlaku.