Breaking News

Kepala Dinas

Kepala Dinas

Uraian Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan sebagai berikut :

  • Memimpin Dinas peternakan dan perkebunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu Bupati dalam bidang peternakan dan perkebunan;
  • Merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan kebijakan anggaran bidang peternakan dan perkebunan sesuai dengan visi dan misi daerah;
  • Merumuskan dan mewujudkan target kinerja yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang peternakan dan perkebunan;
  • Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang peternakan dan perkebunan;
  • Merumuskan kebijakan,  penyusunan   program   dan    kegiatan  urusan bidang peternakan dan perkebunan;
  • Melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan peternakan dan perkebunan;
  • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan;
  • Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan bidang peternakan dan perkebunan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
  • Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Mengkoordinasikan kegiatan dibidang peternakan dan perkebunan serta kesekretariatan;
  • Mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  • Mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang peternakan dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam bidang peternakan dan perkebunan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan dan pengambilan keputusan Bupati;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya; dan
  • Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan yang berlaku.