Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan di bidang peternakan dan perkebunan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Peternakan dan Perkebunan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang peternakan dan perkebunan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
- Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang Perkebunan;
- Pemberian pelayanan umum di bidang peternakan dan perkebunan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional.
Disamping menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat Daerah Kabupaten, Dinas Peternakan dan Perkebunan juga melaksanakan program dan kegiatan yang berasal dari pemerintah provinsi yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan serta dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12), struktur organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan terdiri dari :
- Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan
- Sekretariat yang terdiri dari :
- Subbag Umum dan Kepegawaian;
- Subbag Perencanaan;
- Subbag Keuangan
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang terdiri dari :
- Seksi Perbibitan dan Produksi;
- Seksi Kesehatan Hewan;
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, pengolahan dan pemasaran
- Bidang Perkebunan, terdiri dari :
- Seksi Produksi Perkebunan ;
- Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan;
- Seksi Pasca Panen
- Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan, terdiri dari :
- Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Peternakan
- Kepala Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Perkebunan
- Kepala Seksi Kelembagaan dan Penyuluhan
- Unit Pelaksana Teknis RPH Martapura
- Kelompok Jabatan Fungsional